Sigit Meninggal Dunia di Tahanan Polres Tangsel. Berikut Paparan Wakapolres



Cipasera - Sigit Setiawan, tahanan narkoba meninggal dunia selagi dalam penahanan pihak Kepolisian Resort Tangerang Selatan,   Jumat (11/12/2020) lalu.

Saat meninggal dunia, Sigit Setiawan 33 tahun warga Pesangrahan, Jakarta Selatan tersebut  baru menjalani  10 hari masa penahanan. 

Menurut kerabat Sigit yang  identitasnya dirahasiakan mengatakan, keluarga mengetahui kabar korban ditangkap pada Selasa (8/12/2020) lalu. Sigit yang asli Tegal, Jateng ini memiliki adik di Jakarta.

Saat adiknya coba membezuk di Mapolres Kota Tangsel pada malam hari, tapi  keluarga baru dapat menemui korban keesokan harinya.

Seperti dikutip suara.com, pihak keluarga menduga, ada tindak kekerasan yang dialami Sigit  selama masa penahanan. Hal ini diketahui adanya luka di bagian wajah dan tubuh korban.

Tak hanya itu,  keluarga juga mencurigai pengawasan ketat yang diberikan kepada Sigit selama ia menemui keluarga. Bahkan, saat dibezuk, selalu ada polisi yang senantiasa berada di samping korban. Keluarga juga tidak menerima informasi apapun terkait penangkapan korban. Saat keluarga meminta keterangan, petugas polisi yang mengawasi tidak mau memberi keterangan apapun.

Sewaktu  dibezuk, Sigit kondisinya sudah parah. Di jidatnya ada luka robek, leher belakangnya ada luka seperti bekas tetes-tetesan plastik dibakar. Kelingking kanannya patah.

Berita kematian Sigit pun kemudian ramai diangkat media online nasional maupun lokal. Dan terus bergulir.

Wakil Kapolres Tangsel Kompol Steshvanus Luckyto kepada wartawan menjelaskan kronologis penangkapan hingga kematian Sigit.

“Pada tangal 1 Desember 2020, Satnarkoba mendapatkan sebuah keterangan di Wilayah Lengkong Wetan sering digunakan sebagai sarana transaksi narkoba. Berdasarkan informasi  itu pihaknya melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan SS (33), Lahir di Tegal,” ungkapnya, Kamis 17/12/2020

Lukyto menambahkan,  dalam penangkapan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan pada tanggal 3 dilakukan penahanan.

“Kita serahkan ke Sat Tahti, pada tanggal 9 Desember 2020. Tersangka berinisial SS ini mengalami keluhan sesak napas kemudian tersangka dibawa menuju ke rumah sakit swasta, diberikan perawatan, tersangka diberikan tindakan medis, diberikan oksigen tambahan dan obat,” terangnya.

Lebih lanjut, Kompol Luckyto mengatakan, pada tanggal 10 Desember 20202, tahanan kembali mengalami keluhanan dan ditangani di Puskesmas sekitar Polres Tangsel.

“11 Desember 2020, tersangka kembali lagi mengalami keluhan dan membawa kembali ke rumah sakit, sampai di rumah sakit, tersangka dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Namun saat ditanya adannya kejanggalan-kejanggalan perihal terkait, Kompol Lukyto menanggap, pihaknya akan mendalami informasi tersebut.

“Kita akan mendalami dasar informasi itu,” ujarnya. (Red/SC/TO)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel