Pemudik Di Banten Patuh, 11200 Ranmor Diputarbalikan

Cipasera – Tak satu pun dari 11.200 pemudik bermotor yang diperiksa hingga Senin, 10/5/21 di 24 Pos Sekat Prov  Banten menerobos petugas.  

Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugoroho  kepada media mengatakan, masyarakat tak terpengaruh video provokasi  mudik sehingga menerobos sekat, Selasa 11/5/2021.

Dari 2.204 kendaraan,  11.200 kendaraan bermotor (ranmor) yang diputarbalikkan karena  tak memenuhi ketentuan mudik di  masa Covid-19 ini, tak ada yang melawan di petugas di Pos Sekat.

“Kami paham warga rindu mudik lebaran, tetapi ‘toh’ sampai hari ini tak ada yang terprovokasi oleh video provokator mudik yang sudah  menyebar itu,” kata Irjen Pol Rudy.

Sejak awal “Operasi Ketupat Maung 2021” yang menyasar pemudik lebaran, petugas melakukan  pendekatan pelayanan. Petugas juga menggambarkan kemungkinan risiko Covid-19 menyebar lebih luas sejalan dengan  masifnya mobilitas manusia. 

Di samping itu, jika memaksakan diri menerobos penyekatan, akan beresiko hukum lantaran dapat tergolong melawan petugas. Sejauh ini, lanjut Irjen Pol. Rudy, tak ada pemudik yang emosional dan terprovokasi, dan tujuan utama penyekatan pun tercapai.

"Pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, sudah mengatur hal itu (melawan petugas, pen). Kami berharap petugas takkan pernah sampai menggunakannya. Untuk itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting demi mencegah penyebaran Covid-19," ungkap Irjen Pol. Rudy.

Peraturan Larangan Mudik 2021 bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 


Sementara itu, Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, empat hari terakhir sedikitnya 11.200 kendaraan yang melintasi Pos Penyekatan, telah diperiksa petugas di 24 pos penyekatan di Banten. Di pos-pos tersebut TNI, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Pramuka bersinergi bahu-membahu melakukan pemeriksaan secara ketat.

Dari 11.200 kendaraan bermotor (ranmor) yang melintasi pos-pos penyekatan yang diperiksa, lanjut Edy Sumardi, 2.204 (19,67%) terpaksa diputarbalikkan ke arah kedatangan, karena adanya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Lebaran dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Edy Menambahkan Selain Adanya Surat Edaran peniadaan mudik Lebaran di masa pandemi covid-19 ini, Juga dikarenakan Pihak ASDP Merak tidak  menyiapkan kapal dan tidak menjual ticket untuk penumpang umum yang hendak menyeberang.

Selebihnya, Adalah Kendaraan yang sudah sesuai ketentuan Penyeberangan, Memiliki SIKM, Surat Penugasaan Dari Kantor Instansi, Perjalanan Dinas TNI-Polri dan Pemerintahan, Surat Tugas dari Perusahaan, Surat Keterangan Rumah sakit, Surat Keterangan Bebas Covid-19, Test Swab Antigen dan surat lainnya, bagi khusus Kendaraan Truck Sembako, Truck BBM, Kendaraan Logistik, Ambulance, Kendaraan dinas, Keperluan Karena sakit Keras, Surat Kematian karena keluarga atau Orang tua yang meninggal dunia, kendaraan yang membawa kebutuhan barang Pokok sehari-hari. Ujar Edy Sumardi.

Jalur darat dalam wilayah hukum Polda Banten meliputi wilayah tugas Polresta Kabupaten Tangerang, Serang, Serang Kota, dan Kota Cilegon sepelurusan dengan Ibu Kota Jakarta. Selain itu, Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang sepelurusan dengan Bogor (Jabar) dan daerah-daerah pantai selatan.

Dengan posisinya itu, terutama di masa Covid-19 ini, Banten benar-benar menjadi pusat perhatian, mengingat keberadaannya sebagai perlintasan tranportasi darat. Di sini, terdapat pelabuhan utama penyeberangan Merak (Cilegon) sebagai pintu gerbang penyebaran manusia dari Jawa – Sumatera atau sebaliknya. Selain itu,  tersebar pula sejumlah pelabuhan tikus.

Untuk kepentingan mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, petugas senantiasa siaga ketat selama 24 jam di 24 pos penyekatan. Ke-24 Pos Sekat tersebut yakni:  

Sembilan pos di Gerbang Tol:  Cikupa, Kedaton, Balaraja Timur, Balaraja Barat, Cikande, Ciujung, Serang timur, Serang Barat sampai ke Gerbang Tol Merak. 

Sebanyak 15 Pos Sekat tersebar di jalur arteri .( Red/rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel