Polisi Kerahkan 1200 Personel. Simpatisan Habieb Riziek Dibubarkan

    Terlihat asap gas airmata di kerumunan  massa simpatisan HRS 

Cipasera - Ratusan massa simpatisan Muhammad Rizieq Shihab dibubarkan di perempatan Cocacola, di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.  Beberapa orang diamankan polisi. Mereks dibubarkan polisi saat hendak  mendengarkan putusan banding Rizieq Shihab.

Untuk membubarkan kerumunan massa, aparat kepolisian mengerahkan personil dengan APD (alat pelindung diri) COVID-19. Selain itu, massa juga dibubarkan dengan tembakan gas air mata dari aparat keamanan.

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan, pihaknya bersama Polda Metro Jaya mengamankan pembacaan putusan Muhammad Rizieq Shihab dengan mengerahkan 1200 personel gabungan dari berbagai unit kesatuan.

"Pengamanan sistem parameter, jadi kita sekat jalur lambat arah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di sekitar Jalan Letjen Suprapto. Massa kita himbau untuk membubarkan diri," ujarnya di lokasi, Senin 30 Agustus.

Pengamanan aparat kepolisian menyusul pembacaan putusan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kutipan tadi sudah dibacakan mulai pukul 9 sampai 10 pagi. Kita imbau pembacaan putusan sudah selesai, silahkan pulang ke daerah masing- masing," katanya.

Namun para simpatisan yang terlihat berjumlah ratusan itu masih bertahan di ujung Jalan Letjen Suprapto, tepatnya di sekitar perempatan Cocacola. Sehingga anggota Reskrim dan Jatanras Polda Metro Jaya serta Polrestro Jakarta Pusat mengambil tindakan tegas.

"Ada sekitar 20 orang simpatisan yang nakal diamankan. Mereka dimasukan ke dalam mobil unit Reskrim Polrestro Jakarta Pusat," kata salah satu anggota kepolisian di lokasi.

Hingga Senin siang sekitar pukul 12.50 WIB, anggota kepolisian berpakaian preman dan Brimob Polda Metro Jaya terus melakukan penjagaan di sekitar lokasi. Petugas berpakaian preman juga kembali melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih. (VoI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel