Tangsel Memperpanjang PPKM Level 4. Ini Batas Waktunya
Cipasera – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melanjutkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus mendatang. Dilanjutkannya PPKM level 4 ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, bahwa Tangsel merupakan salah satu daerah pandemi dengan level 4.
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, dengan perintah tersebut pihaknya tetap melanjutkan penerapan PPKM level 4. Sebagaimana sebelumnya diberlakukan. Sehingga saat ini pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/2840/Huk sebagai ketentuan bahwa PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 23 Agustus mendatang. Hal ini diungkapkan Walikota Tangsel, Selasa (17/8).
”Untuk ketentuannya masih sama,” ujar Benyamin menambahkan, ketentuan yang sebelumnya diberlakukan, mengenai aktivitas pemenuhan kebutuhan sehari-hari bisa dilakukan oleh masyarakat dengan waktu yang sudah ditentukan.
Dia menambahkan ketentuan level empat sendiri diukur dari positif ratenya masih di atas lima persen dimana Tangsel masih berada diposisi 6 persen. Sehingga pemerintah harus berupaya menekan angka positif rate ini agar bisa berada di bawah angka lima persen. Sementara ketersediaan ranjang isolasi saat ini sudah menurun signifikan.
”Tapi angka itu akan terus kita tekan, agar lebih ideal. Paling tidak 50 persen, agar masyarakat tidak kesulitan mencari tempat isolasi terutama jika pasien mengalami gejala berat,” ujar Benyamin.
Saat ini pemerintah terus berupaya agar level PPKM di Kota Tangerang Selatan bisa turun dan akan ada kelonggaran yang diberlakukan.
Melihat situasi saat ini, Benyamin optimis bahwa pada perpanjangan yang akan datang, status Kota Tangsel akan turun. Sehingga nantinya akan ada banyak kelonggaran yang dilakukan.
Saat ini upaya penekanan angka positif rate terus dilakukan. Salah satunya dengan penerapan PPKM, yang diharapkan akan mampu memberikan dampak baik kepada masyarakat.(hms)