Humas Polda Banten: Lewat Pelabuhan Merak Harus Punya Aplikasi Pedulilindungi

Cipasera -  Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga imbau  masyarakat yang hendak ke luar Pulau Jawa maupun masuk ke Pulau Jawa melalui Pelabkuhan Merak agar mendownload aplikasi Pedulilindungi. Jumat, (17/09/2021).

Ia menyebutkan aplikasi Pedulilindungi merupakan salah satu syarat untuk menyeberang menggunakan Pelabuhan Merak.

"Selain hasil Swab, aplikasi Pedulilindungi juga menjadi syarat untuk bisa menyeberang melaluu Pelabuhan Merak. Karena melalui aplikasi Pedulilindungi kita dapat melakukan pelacakan  penyebaran Covid-19," kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menambahkan, "Dalam teknisnya, petugas di Pelabuhan Merak juga akan memeriksa NIK para penumpang melalui aplikasi Pedulilindungi, apakah  penumpang  sudah divaksi," tambahnya.

Lebih lanjut, Shinto Silitonga juga menjelaskan bahwa PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Aplikasi ini memiliki beberapa manfaat, diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Selain itu penggunaan aplikasi ini juga dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil.

Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa Pelabuhan Merak melayani penumpang  sekitar 22.809 per harinya. Sehingga sangat dibutuhkan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan pelacakan penyebaran Covid-19. (red/ind).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel