Empat Kandidat Calon Kepala Otorita Ibukota Baru

               Bambang  B


Cipasera- Ibu kota negara baru Republik Indonesia akan dipimpin Kepala Otorita. Kepala otorita bertanggung jawab mengelola jalannya pemerintahan. Ia juga harus memastikan proyek pembangunan ibu kota berjalan tepat waktu.

Menurut draf undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diberikan ke DPR, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur akan dimulai 2024 secara bertahap. "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN ... Dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat 2 draf RUU IKN.

Salah satu yang disebutkan dalam RUU IKN adalah Otorita IKN. Dijelaskan bahwa otorita IKN akan jadi penanggung jawab semua pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Badan Otorita adalah lembaga pemerintah yang dibentuk dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara yang baru.

Mengutip CNBC, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Otorita IKN tersebut sudah selesai, namun belum bisa berjalan karena masih harus menunggu RUU Pemindahan IKN disahkan oleh parlemen.

Dengan sistem otorita ini, tidak akan ada pilkada. Hal tersebut dikarenakan Kepala Otorita IKN akan dipilih oleh presiden langsung. Pengelola IKN nantinya akan langsung bertanggung jawab ke Presiden RI. Selain itu, Pemerintahan IKN dikecualikan dari aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam pemilihan umum (pemilu).

"Wali kota tidak dipilih. Sebagai bagian dari itu, di sana enggak ada Pilkada. Pengelola ibu kota langsung bertanggung jawab ke Presiden," kata Rudy.

Otorita IKN dipimpin seorang kepala dan wakilnya. Masa jabatan Kepala dan Wakil Otorita IKN adalah 5 tahun dan setingkat menteri. Jabatan tersebut sewaktu-waktu juga dapat dicopot oleh Presiden.

Menurut draf UU IKN, kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Draf RUU IKN tidak mengatur pembentukan DPRD dalam Pemerintahan Khusus IKN. Artinya, IKN nantinya tidak akan memiliki DPRD seperti DKI Jakarta saat ini.

Empat kandidat terkuat

Pada Senin, 2 Maret 2020 saat berada di Istana Merdeka, Jokowi menyebutkan keempat nama kandidat yang akan mengisi jabatan Kepala Otorita IKN. Empat nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, mantan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan Tumiyana, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keberlanjutan.*VoI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel