Terungkap Saat Sidak, Kabid PBG Belum Keluarkan Izin Proyek Pool Taxsi Green.

       Hafiz saat ikut sidak Wawakot Tangsel 

Ciapasera  — Lumpur tanah merah proyek pool taxsi Green  yang menutupi Jalan Ciater Raya dan bikin insiden  macet berjam- jam serta  pengendara  tergelincir,  mendapat respon keras dari Pemkot Tangerang Selatan, Selasa 5/5/2026.

Proyek yang berlokasi tak jauh dari Bundaran Maruga, Kelurahan Sarua Ciputat  disidak Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Iksan. Tak tanggung- tanggung, Ikut dalam giat tersebut  Kadis DKCTR Ade Suprizal dan Kabid Penataan Bangunan (PBG) Muhamaf Hafiz,  Kadis  SDABMBK Robi Cahyadi, Dishub, Kepala  Sat Pol PP Tangsel Dahlan, Selasa 5/5/2026. 

Di lokasi proyek, seusai Pilar mendapat paparan dari pengelola proyek seluas sekira 4 ha tersebut, langsung mengecek sarana drainase dan saluran sepadan sungai serta perizinan pembangunan pool taxsi Green. 

Pilar mengatakan, siapun yang malakukan pembagunan harus mematuhi peraturan perizinan.  Ternyata PBG, AMDAL, dan dokumen lingkungan lainnya belum dimiliki proyek ini. Dan  aktivitas pembangunan sudah berjalan tanpa jaminan pengendalian dampak lingkungan. 

"Dampaknya  langsung dirasakan masyarakat. Warga menjadi korban, macet 3 jam, aktivitas warga terganggu," kata Pilar di lokasi proyek, Selasa 5/5/26. 

Pilar lalu dengan nada keras,  meminta pemilik proyek segera menuntaskan seluruh perizinan, sekaligus memperbaiki sistem drainase yang dinilai menjadi akar permasalahan longsor dan limpasan lumpur ke jalan raya Ciater. 

"Drainase  syarat utama sebelum aktivitas proyek dilanjutkan dan harus dibangun dari hulu sampai hilir, terhubung ke sungai. Jangan sampai material tanah terus mengalir ke jalan dan membahayakan warga," kata Pilar. "Kalau tidak patuh, tentu ada konsekuensinya. Kita tidak ingin kejadian seperti kemarin  terulang."

Sementara Kabid Pelayanan PBG DKCTR M.Hafiz saat di lokai proyek membenarkan pernyataan Wakil Walikota, bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin  PBG  proyek Green Taxsi tersebut. "Iya belum. Proyek ini baru memiliki cut and fill dari Sat Pol PP," kata Hafidz di lokasi proyek, Selasa 5/5/2026. 

Dia menegaskan, sudah seharusnya proyek sebesar ini memiliki PBG sebagai legalitas pembangunan.

Kepala Sat Pol PP  Tangsel Dahlan mengakui, proyek baru mengantongi izin cut and fill dari instansi yang dipimpinnya. Saat ditanya, apakah proyek akan disegel? Dahlan tidak menjawab, ia bergegas ke arah Wakil Walikota yang sedang memeriksa drainase. (Red/TW)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel