Penertiban 11 Tempat Hiburan Di Serang, Ditemukan Kondom dan Miras

Salah satu THM yang digeledah (Foto: Kabar Banten)

Cipasera - Pemkab Serang melakukan  penertiban dan  penyegelan  Tempat Hiburan Malam (THM)  di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Serang Kota, Kamis (21/10/2021).

Dalam penertiban tersebut, 11 THM digeledah dan  dinyatakan melanggar Perda.  Yang mengejutkan, ditemukan alat kontrasepsi dan miras.

Dari psntauan, penemuan di salah satu THM tersebut melalui penulusuran ruangan demi ruangan. Tim kemudian menemukan sebuah dinding yang dicurigai.

Selintas dinding tersebut tak terlihat terdapat ruangan. Tim kemudian diminta membongkar dinding tersebut.

Ternyata disana terdapat sebuah pintu rahasia yang ditutup dengan triplek. Kemudian ada juga sebuah lemari besi dan alat alat karaoke.

Setelah alat alat tersebut diangkut keluar, ternyata lorong tersebut merupakan pintu masuk menuju ke lantai dua dan tiga

Tim kemudian masuk ke atas, di lantai dua tim dikejutkan dengan suasana THM yang nampak terang benderang. Sejumlah lampu masih menyala.

Bahkan dinginnya AC pun masih terasa saat pertama masuk ke dalam ruangan. Hal tersebut membuktikan bahwa di ruangan tersebut belum lama ada kegiatan.

Alangkah lebih mengejutkan ketika satu persatu ruangan dibongkar, di sana ditemukan sejumlah minuman keras dengan berbagai merk.

Bahkan minuman keras tersebut ada juga yang hanya berupa sisa.

Selain itu ada juga alat kontrasepsi berupa kondom yang masih tertumpuk dalam satu laci.

Wakilbupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan di lokasi penertiban,  dengan  ditemukan kondom, minuman keras saat penertiban THM,  pihaknya khawatir jika tempat tersebut dijadikan tempat prostitusi. 

"Ada kondom, minuman keras, saya jadi khawatir. Orang menduga, selain THM juga tempat prostitusi. Untuk itu kami minta PLN supaya memutus jaringan listrik yang ada," kata Wabup Serang, Pandji Tirtayasa, dilokasi, Kamis (21/10/2021). 

Dalam operasi penertiban THM, Pemkab dibantu personil TNI dan Polres  Serang Kota. 

"Dalam penertiban, prinsipnya Polri mendukung kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Kabag Ops Polres Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, dilokasi, Kamis (21/10/2021). 

Menurut Kabag Ops Polres Serang Kota, penertiban itu sudah dikaji   oleh Pemkab Serang. Sehingga kepolisian membantu proses penertiban di 11 THM. (KB/Rls)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel