Habieb Bahar Bin Smith Bebas Murni Subuh Tadi. Ini Kata Kalapasnya


Cipasera - Setelah menjalani masa tahanan sekira 3 tahun, ustadz yang pernah tinggal di Pondok Aren ini  bebas murni dari tahanan di Gunung Sindur, Bogor  Jawa Barat.

"Ya betul, hari ini Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith menghirup udara bebas seusai menjalani salat Subuh pagi tadi," kata pengacaranya Ichwan  Tuankotta.

Habib Bahar bin Smith sebelumnya divonis 3 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Atas pembebasan tersebut, Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith  mengucapkan  terima kasih. "Terutama Kalapas dan jajarannya. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita, aamiin," kat kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, Minggu (21/11/2021).

Melalui pesan singkatnya, Ichwan juga mengatakan, dalam kasus  penganiayaan terhadap Ardiansyah, sopirnya tersebut,  antara korban dan Habib Bahar sudah berdamai dan saling memaafkan. "Atas upaya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing masing pihak, korban sebelumnya telah memaafkan beliau," tutup Ichwan.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto sebelumnya mengatakan, Habib Bahar telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Maka, sesuai dengan perhitungannya pembebasan Habib Bahar jatuh pada hari ini.

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.(red/SiN)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel