30 Motor Dikandangin. Polisi Lakukan Razia Malam Di Serang

Cipasera - Polisi dari  Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang Kota  menggelar razia Cipta Kondisi malam hari, Rabu (1/12/2021)

Dari razia tersebut  30 sepeda motor dan 2 kendaran roda empat dikandangkan di kepolisian,  lantaran diketahui kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang berlaku   saat meluncur di jalan. 

 “ 30 motor dan 2 Kendaraan roda empat  diamankan  malam ini untuk dilakukan penilangan. Saat dirazia, kendaraan  tidak dilengkapi surat-surat yang berlaku,” kata Ipda  Ade Komarudin, Kaur Lantas.

Ade selanjutnya mengatakan, sebetulnya razia yang digelar pada malam hari in sasarannya  pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi standar seperti knalpot racing, tidak pakai helm, dan tidak membawa surat- surat.

"Untuk saya  menghimbau, masyarakat menggunakan  kendaraan yang memenuhi  standarisasi dan membawa surat - surat kendaraan," kata Ade.

Ade juga menambahkan, pengendara  mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker dalam berkendara.(red/*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel