Jabar Tertinggi Terkonfirmasi Covid 19. Secara Nasional Tren Turun

                        Ridwan Kamil

Cipasera - Secara nasional tren kasus positif berkurang 103 orang, sisa total kasus aktif COVID-19 menjadi sebanyak 5.463 orang. 

Demikian angka tersebut berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan untuk media, Rabu (8/12/2021).

Sementara itu, untuk kasus terkonfirmasi positif bertambah 264, hingga jumlah menjadi 4.258.340 kasus.

Provinsi Jawa Barat menjadi penyumbang angka terkonfirmasi positif tertinggi, dengan jumlah penambahan harian 62 kasus, disusul DKI Jakarta 41 kasus selanjutnya Jawa Tengah 36 kasus, kemudian  Jawa Timur 27 kasus, dan Nusa Tenggara Timur 18 kasus.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Suspek jumlah keseluruhan sebanyak 5.861 kasus, dan pemeriksaan atau uji spesimen yang dilakukan yakni sebanyak 378.197 spesimen.

Untuk provinsi dengan akumulasi positif terbanyak yakni DKI Jakarta mencapai 864.264 kasus, Jawa Barat 708.189 kasus, Jawa Tengah 486.567 kasus, Jawa Timur 399.636 kasus, dan Kalimantan Timur 158.262 kasus.

Pasien sembuh COVID-19 bertambah 351 orang. Dengan demikian jumlah sembuh menjadi 4.109.068 orang.

Provinsi Jawa Barat menjadi penyumbang angka sembuh tertinggi, dengan jumlah penambahan harian 80 kasus, disusul Jawa Tengah 52 kasus, selanjutnya DKI Jakarta 44 kasus, kemudian Jawa Timur 34 kasus, dan Jogyakarta 34 kasus.

Kabar duka, kasus meninggal dunia akibat COVID-19 bertambah 16 kasus, sehingga jumlah menjadi 143.909 orang.

Dari 34 Provinsi atau 510 kabupaten dan kota yang melaporkan penanganan kasus Covid-19, terdapat delapan provinsi tidak melaporkan kenaikan kasus positif, yakni Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimamtan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara,  Maluku, dan Maluku Utara. 

Lima provinsi dengan akumulasi positif terendah yakni, Gorontalo 11.836 orang, Maluku Utara 12.101 orang, Sulawesi Barat 12.357 orang,  Maluku 14.589 orang dan Sulawesi Tenggara 20.162 orang. (Her/LP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel