Raperda Pesantren Disyahkan DPRD Banten. Gubernur Diminta Bikin Pergub
Cipasera - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda disyahkan dalam rapat paripurna DPRD Prov Banten yang dipimpin Ketua DPRD Andra Soni, Selasa (28/12/2021).
Wakil Gubernur (Wagub) Banten mengatakan disahkannya Perda tersebut sebagai momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk melakukan pemberdayaan pondok pesantren di Banten yang jumlahnya sangat banyak tersebut.
“Saya kira ini momentum kita, Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih memberdayakan lagi keberadaan pesantren di daerah kita ini,” ujar Andika usai menghadiri rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Sebelumnya, saat membacakan pidato Gubernur Banten dalam acara tersebut, Andika mengatakan, Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan keberhasilan bersama, sebagai bentuk perhatian dan apresiasi terhadap keberadaan pesantren.
Dalam Perda ini, kata Andika, pesantren yang belum memiliki tanda daftar pesantren diakui keberadaan, dan Pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan sesuai dengan peraturan daerah ini.
Menurut Andika, Perda ini memberikan kejelasan mengenai kewenangan daerah sebagaimana hasil pengkajian pemerintah pusat. Dalam Perda ini juga mendorong Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan pesantren, sehingga pesantren tidak berperan sebagai fungsi pendidikan dan fungsi dakwah saja.
“Akan tetapi berpotensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menjadi arus baru, agen perubahan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten,” imbuhnya.
Ketua Pansus DPRD Banten tentang pembahasan Raperda ini, Agus Supriatna mengatakan pihaknya meminta agar DPRD memberikan catatan kepada Gubernur Banten untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari perda tersebut, segera setelah Perda tersebut disahkan.
“DPRD harus meminta Pemprov Banten agar OPD (organisasi perangkat daerah) mewujudkan amanat di dalam Perda ini melalui program kerjanya,” kata Agus. (*/tn)
*Polisi Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan*
Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.