Akibat Tawuran Bawa Senjata Tajam, Tiga Remaja Terancam Penjara 10 Thn

Tersangka diamankan polisi

Cipasera-  Polisi Serang Kota,  Banten bersama anggota  Unit Reskrim Polsek Kasemen ungkap kasus tawuran pemuda  yang mengakibatkan jatuh korban dengan  luka sobek pada bagian punggung,  Senin (11/04).

Adslsh korban MM (20) Warga Kasemen menjadi korban tawuran yang terjadi pada hari Jumat (08/04) pukul 02:00 WIB di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Korban MM mengalami luka sobek akibat sabetan clurit di bagian punggung dengan luka terbuka (sobek) sepanjang 25 cm. Dan membuat MM dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, tiga orang jadi tersangka yang diduga  membuat  korban luka berat. "Polresta Serkot berhasil mengamankan pelakunya yakni  MA (18) bersama temannya AK (18), dan IK (15),"katanya.

Maruli juga,  menjelaskan awal mula kejadian. "Kedua tersangka melakukan aksi tawuran berawal dipicu karena adanya perselisihan permainan sepak bola, dimana pelaku dan korban sepakat untuk taruhan sepak bola harus membayar uang taruhan. Tapi   diingkari oleh korban sehinga saling ejek. Korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Banten baru, Kasemen untuk perang sarung.  Pelaku bersama teman-temannya membawa senjata tajam celurit sehingga terjadi tawuran,  dan mengakibatkan korban luka sobek pada bagian punggung," paparnya.

Selanjutnya Maruli mengatakan korban mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit. "Korban mengalami luka cukup serius dan sedang berada di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. Kita berdoa pasca operasi korban segera pulih."ungkap Kapolres.

Kapolres tambahkan, pelaku utama ada 3 orang,  MA dan AK ditangani Unit Reskrim Polsek Kasemen dan pelaku IK ditangani oleh unit PPA Polresta Serkot dimana ke 3 pelaku tersebut ada di lokasi.

Atas perbuatannya, pelaku MA, AK dan IK dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Penikak atau Senjata Penusuk dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (Red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel