Dua Pemuda Lampung Curi Dua Motor. Ditangkap Dikontrakannya Di Tangerang
Barang bukti dan dua pelaku
Cipasera - Polisi menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jaysnti, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua pelaku ini AK (21) dan RF (25). Keduanya melakukan pencurian sepeda motor di Toko Maiso di Kecamatan Jayanti.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihak menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pemuda warga Lampung Timur.
Zain menjelaskan, pada Rabu (13/04) lalu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di parkiran Toko Maiso, Jayanti telah terjadi pencurian 2 sepeda motor yang sedang terpakir dengan keadaan terkunci. Kemudian AHI (28) korban melaporkan kejadian tersebur ke Polresta Tangerang.
“Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan. Kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” jelas Zain.
Dan kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dikontrakannya di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (14/04) sekira pukul 01.00 WIB.
“Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang adai di toko tersebut, polisi berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya,” terang Zain.
Dari penangankapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.
“Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas. Kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tutur Zain.
Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995. “Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (Red/rls)