KPK Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Banten Ditetapkan Tersangka. Dua Lainnya dari Swasta
Cipasera - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten Ardius Prihandono (AP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Selain AP juga AK (agus Kartono) dan FN ( Farid Nurdiyansyah ) dari pihak swasta.
Menurut Wakil Ketua Alexander Mawarta, dari berbagai sumber informasi maupun data ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26/4/22
Alex selanjutnya mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan dan setelah dilakukan pemeriksaan 47 saksi, KPK menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 26 April sampai dengan 15 Mei 2022.
Tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, KPK menginformasikan untuk tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.
Ditegasksn oleh Alex, perbuatan para tersangka itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.(red/ant)