Pemilu Serentak Siap Dilaksanakan Di Banten. Penjabat Gubernur: Pemilu Parameter Tugas
Al Muktabar
Cipasera -Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tegaskan Pemerintah Provinsi Banten siap mensukseskan agenda Pemilu 2024. Hal itu dikatakan Al Muktabar dalam Audiensi dan Konsolidasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Rangka Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (25/5/2022).
“Agenda Pemilu 2024 menjadi salah satu parameter tugas yang diberikan,” ungkap Al Muktabar saat memberikan sambutan.
Dikatakan, salah satu mandatory atas tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Banten adalah pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, tertib, aman dan demokratis. Sehingga, pihaknya mempersiapkan hal itu dengan sebaik-baiknya.
“Secara teknis kami sudah mempersiapkan hal-hal terutama dalam pembiayaan. Dengan kemampuan fiskal yang ada dan amanat peraturan, kita membantu,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga menegaskan bahwa pihaknya akan sangat mendengarkan kontrol publik.
“Kita tidak anti protes. Kita akan komunikasikan itu,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengungkapkan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa bekerja sendirian.
“Pemilu adalah arena kompetisi yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan. Pemilu adalah perubahan peradaban masyarakat dari perang ke surat suara,” tambah Hasyim.m
Dikatakan, pembiayaan Pemilu dalam Pilkada pembiayaannya melalui APBD. Pihaknya meminta dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemilu berupa dukungan personil dan logistik. Kebutuhan itu nantinya berdasarkan perkiraan kebutuhan TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga kebutuhan personil dari anggoata KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara), hingga PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Masih menurut Hasyim Asyari, selama belum ada pencabutan status bencana non Alam Covid-19 oleh Presiden, pelaksanaan agenda Pemilu 2024 tetap melaksanakan protokol kesehatan. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti pada Pemilu 2019, KPU RI mensyaratkan panitia ad hoc (anggota KPPS, PPS, dan PPK, red) maksimal berusia 50 tahun, tidak memiliki komorbid (sakit jantung, hipertensi, diabetes, red), sudah vaksin dua kali, serta dinyatakan sehat.
Pihaknya juga meminta dukungan fasilitas dan tenaga kesehatan Pemprov Banten untuk verifikasi kesehatan dalam pelaksanaan agenda Pemilu 2024 nanti.
Dikatakan, yang membedakan Pemilu 2024 dengan sebelumnya adalah keserentakan. Untuk Pilkada ada 33 Provinsi kecuali Jogjakarta karena langsung Sultan serta 514 Kabupaten/Kota. Untuk itu pihaknya juga sedang mendorong Program Merdeka Belajar yang menggunakan sistem magang para mahasiswa untuk menjadi petugas KPPS.(ris)