Kajati Banten Tangani 21 Perkara Korupsi Semester Pertama. Pemprov Tandatangani Pakta Integritas

           Penandatanganan Pakta Integritas

Cipasera - Pemerintah Provinsi Banten menandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum'at (24/6/2022).

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Simanjuntak dan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar serts diikuti oleh Penjabat Sekda M Tranggono, Staf Ahli Gubernur,  Asisten Daerah dan Kepala OPD Pemprov Banten.

Untuk Kabupaten/Kota penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten beserta para Sekretaris Daerah.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berharap Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menghasilkan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

"Terima kasih kepada Pak Kajati yang telah menginisiasi," ungkap Al Muktabar. "Ini adalah ikhtiar kita bersama. Mudah-mudahan yang kita lakukan ini sebagai bagian untuk terus menerus melaksanakan tugas pemerintahan," tambahnya

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi Penandatanganan Pakta Integritas tersebut. 

"Diharapkan tidak hanya menjadi seremonial belaka. Namun dapat ditindaklanjuti untuk menyusun rencana aksi bersama," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan pakta integritas isinya komitmen bersama dan rencana aksi. Bentuk ikhtiar bersama dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam membagun Provinsi Banten yang lebih inklusif.

Dikatakan, tujuan penegakan hukum menjaga kewibawaan Pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat.

"Dengan postur ekonomi yang sehat dan potensi keuangan yang cukup, Provinsi Banten harus terdepan dalam membangun masyarakat," ungkap Kajati Banten.

Diungkapkan, pada semester I tahun 2022, Kejati Banten telah menangani 21 perkara korupsi. Telah menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 19 miliar.

"Berikan data dan fakta jangan katanya - katanya. Laporkan ke saya. Ini komitmen saya, menghadirkan kejaksaan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya."Penegakan hukum bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat." (Red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel