Bendahara Umum NU Tersangka dan Ditangkal Keluar Negeri, Merasa Dikriminalisasi

      Mardani H.Maming

Cipasera - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming  sebagai tersangka kasus gratifikasi perizinan. 

Seperti dikutip tempo.co, selain tersangka, KPK  juga  meminta tangkal Maming bepergian ke luar negeri.   Alasan meminta tangkal ke Dirjen Imigrasi, lembaga anti rasuah ini  tengah melakukan penyidikan soal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. 

Hadiah itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemberian hadiah itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Menanggapi statusnya tersebut, Maming merasa dirinya dikriminalisasi. Dan dia mengancam akan membongkar mafia hukum

Seperti dilansir  CNN Indonesia, Selasa (21/6/2022), Maming menuding adanya mafia hukum di Indonesia. Dia meminta negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media Hipmi dikutip pada Selasa (21/6).

Maming tidak membeberkan secara gamblang siapa mafia hukum yang dimaksud. Namun, menurutnya, negara Indonesia harus diselamatkan dari mafia hukum.

"Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum," lanjut Maming.

Mardani Maming sebelum menjadi tersangka,  sempat dimintai keterangan oleh KPK. Saat itu Maming mengaku diperiksa terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Red/tmp/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel