Gegara Beli Sabu Satu Paket, PJ Terancam Hukuman Lima Tahun
PJ dan HE bersama aparat
Cipasera - PJ (36) karyawan swasta kini tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga membeli sabu di Serang, Banten.
Dalam pengakuannya, tersangka PJ membeli barang terlarang tersebut ke HE yang yang kini juga tersangka. HE merupakan buruh serabutan. Alasan tersangka mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.
Menutut Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu tersangka PJ ditangkap di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
“Tersangka PJ diamankan Tim Opsnal pada Senin (13/06) sekitar pukul 22.00 Wib di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan. Selain itu tim berhasil mengamankan penjual sabu di rumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang,” terang Michael, Senin (20/06).
Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Kata Michael, tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PJ. Tersangka HE mendapatkan sabu dari pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga kecamatan Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan oleh pengedar,” jelasnya.(red/ris/bn)