Pemerintah Kaji Santunan Kepada Peternak yang Hewannya Mati Kena PMK

      Sapi -sapi rawan terinveksi PMK, Ilustrasi.

Cipasera -  Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana untuk memberikan santunan kepada peternak yang hewannya mati akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menurut dia, skema pengucuran dana masih terus dikaji dan dimungkinkan andil pemerintah daerah untuk turut memberikan bantuan tersebut.

“Dalam mendukung penanganan PMK ini, pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya, terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi peternak (terutama skala kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin, 20 Juni.

Menurut Airlangga, pemerintah masih terus berupaya mematangkan regulasi terkait PMK agar diselesaikan dan diimplementasikan guna mencegah semakin meluasnya wabah penyakit ini.

“Saat ini upaya pemerintah secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak agar herd immunity bisa segera tercapai,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Airlangga mengungkapkan pula bahwa vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan. Untuk melaksanakan Program Vaksinasi tersebut, akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.

“Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin 3 juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas. Sementara, untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan,” tutup Airlangga. (VOI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel