Karyawan Swasta Dicokok Di Depan Rumahnya Sehabis Beli Sabu


Cipasera - RC (36), karyawan swasta dicokok polisi di depan rumahnya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana tersangka,” terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Serang Kota Michael K Tandayu , Rabu 22/6/2022.

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang yang ditemui di wilayah Kebon Jahe, Serang.  Hanya saja tersangka tidak mengetahui penjualnya lantaran transaksi dilakukan di pinggir jalan.

“Tersangka sebelum diamankan, mengaku baru saja membeli sabu dari salah seorang pengedar di daerah Kebon Jahe. Kita masih selidiki penjualnya dan sudah diketahui identitasnya,” kata Michael.

Michael menambahkan,  dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka RC kerap menggunakan sabu tatkala dirinya harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk.

“Jadi tidak rutin mengkonsumsi sabu namun hanya disaat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk. Itu pengakuan tersangka,” jelasnya.

Kasatreskoba kembali menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu meski hanya sebatas pemakai. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat. 

Akibat dari perbuatannya, tersangka RC dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red/rl)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel