Tiga Gerai Holywings Kab Tangerang Ditutup Permanen. Bupati: Melanggar Perda
Cipasera - Setelah Jakarta kini Kabupaten Tangerang dengan tegas menutup tiga restoran dan bar Holywings. Penutupan tersebut berlaku secara permanen mulai Rabu 29/6/2022.
"Ya itu (penutupan tiga gerai Holywings) selamanya, permanen," tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wsrtawan di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Rabu, 29/6/2022
Penutupan tersebut karena resto dan bar tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Zaki mengatakan, Pemkab Tangerang kini tengah mengirimkan surat kepada tiga pengelola gerai Holywings yang berada di wilayah administrasinya. Setelah surat tersebut sampai ke gerai Holywings, Pemkab Tangerang langsung menutup.
"Hari ini dikirim surat, langsung dilakukan penutupan dan penyegelan," sambung dia.
Zaki mengungkapkan, Holywings ditutup setelah Selasa 28/6 malam rapat dengan jajarannya.
"Semalam sudah diputuskan, kami, menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Di mana, pada Pasal 2 Ayat 1 (Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004), unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya," papar Zaki.
Politisi Partai Golkar ini menilai, Holywings melanggar perda tersebut karena membuat promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.
"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," kata putra Mantan Bupati Tangerang Ismet Iskandar. (Red/t/kmp)