BPOM Banten Temukan 31 Produk Ilegal di Banten ,

 


 Cipasera - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Prov Banten selama periode  Januari-Juli tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan pengawasan di Serang.

Pengawasan dilakukan baik di sarana produksi maupun distribusi secara daring maupun luring dan melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran  obat dan makanan.

“Dari 55 sarana, diperoleh hasil 31 produk  Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai  sekitar Rp. 59.406.000,00 atau Rp59,4 juta,” ujar Plt. Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil saat  di halaman kantornya, Kota Serang,  Jumat, 29 Juli 2022.

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pasar dari kosmetik ilegal ini kata dia, BBPOM di Serang menggandeng lintas sektor terkait, yaitu Dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Kemudian juga dilakukan operasi penindakan dalam upaya penegakan hukum dibidang obat dan makanan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Dalam periode Januari-Juni 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang menyebut telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan

“Sebanyak 3 perkara, yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal yang terjadi di Kota Tangerang. Dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi di Kota Tangerang, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal yang terjadi di Kota Tangerang,” Tutur Plt. Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil  pada awak media

Dari kegiatan penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 292 item produk obat dan makanan illegal dengan nilai ekonomi sebesap. Rp3.782.861.651.

Modus operandi yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring (online).

Terhadap ketiga perkara tersebut di tindaklanjuti secara pro justitia. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(red/id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel