DPRD Kota Tangerang Adakan Musyawarah Sengketa Tanah


 Cipasera – Komisi 1 DPRD Kota Tangerang melakukan musyawarah bersama pihak pihak yang bersengketa di daerah Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang,  Kota Tangerang Banten, Rabu 9/8/2022

Hadir dalam acara tersebut, BKPSDM Kota Tangerang, Inspektorat Kota Tangerang, Kepala Bagian Hukum, Setda Kota Tangerang, Kepala ATR/BPN Kota Tangerang, Lurah Kunciran Jaya, Kepala UPT Damkar, serta Kuasa Hukum dan Ahli Waris alm Biru Sena dan Kuasa Hukum Agus Eliadarius.

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, H. Junaedi, untuk memusyawarahkan terkait sengketa tanah  alm. 

Ketua komisi 1, H.Junaedi mengatakan, dalam rapat musyawarah sengeketa tanah,  ahli waris masing masing memiliki dasar surat, seperti Ahli waris Biru Sena memiliki dasar Surat C864 Persil 42.SII dengan saudara Agus dengan Surat AJB.

“Permasalahan Sengeketa Lahan yang sudah menjadi jalan Tol ini harus diselesaikan secara musyawarah dengan mendengar penjelasan dari pihak pihak terkait,” ujar H.Junaedi kepada wartawan.

Selanjutnya, pihak Komisi 1 DPRD Kota Tangerang berharap, agar persoalan sengketa tanah yang sudah bertahun segera menemukan solusi dengan cara bermusyawarah.

Dilain sisi, Mulyadi Lurah Kunciran Jaya sebelumnya menyampaikan, bahwa dirinya mendapat tekanan sehingga membuat surat pernyataan  yang menjadi permasalahan. Yang sampai saat ini menjadi sebuah persoalan. Tks

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel