Terancam Diusir, 26 Penghuni Rumah Dinas Puspitek Tolak Proyek Jalan Lingkar

 


Cipasera - Sekira 26 warga yang  menghuni rumah dinas komplek Puspitek, Serpong Tangerang Selatan, Banten menolak pembangunan jalan lingkar Puspitek yang menerabas lokasi perumahan mereka.

Penolakan tersebut  karena berdampak pada penggusuran dan pembongkaran rumah dinas  yang sedang ditempati warga.

Perwakilan warga Eddy Mistam Setiawan mengatakan, kami warga penghuni rumah dinas Puspitek menolak pembangunan jalan lingkar Puspitek.

"Kami mempertanyakan sudah ada AMDAL apa belum? Ada surat izin legalitasnya nggak?" kata Eddy saat ditemui di lokasi pembangunan jalan lingkar Puspitek, Minggu 16 Oktober 2022.

Pekerjaan pembangunan jalan lingkar Puspitek dilakukan tanpa izin ke lingkungan setempat.

"Yang pasti para pekerja pembangunan jalan, tanpa izin terlebih dahulu ke penguasa lingkungan yaitu RT dan RW, " katanya.

Dampak dari pembangunan jalan lingkar beberapa rumah dinas yang masih ditempati digusur.

" Kami menolak pembangunan jalan lingkar yang berdampak lebih dari 26 rumah yang masih layak huni dan ditempati digusur," terangnya.

Eddy mengatakan,  para pemilik  rumah yang telah digusur,  penghuninya diusir tanpa manusiawi.

"Para penghuni yang rumahnya  digusur sampai sekarang belum ada kepastian, apakah diberi kompensasi atau penempatan rumah yang layak," jelasnya.

Warga penghuni rumah yang digusur minta relokasi ke tempat hunian yang layak.

" Penghuni rumah yang digusur menuntut haknya berupa relokasi ke tempat yang layak atau minimal ganti rugi biaya perawatan selama  30 tahun lebih menempati," katanya. (Red/Yay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel