Tiga Oknum Ormas Tangerang Jadi Tersangka Kasus SARA


Cipasera -  Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus SARA yang viral di medsos dengan locus di Cipondoh, Kota Tangerang. Mereka D alias Ocin (38), MA alias Bule (46) dan SZ alias Kumis (55).

Kapolres Metro Tangerang  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho  mengungkapkan perisitiwa yang membuat tiga orang tersebut jadi tersangka. Menurut Zain,  pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekira jam 06.30 WIB di beberapa group WA dan Twitter beredar video yang berisi sekumpulan oknum orang berbaju hitam yang berasal dari salah satu ormas di kota Tangerang viral dengan muatan SARA.

"Latar belakang sehingga beredar video  menjurus ke SARA,  berawal dari  perselisihan antar warga berinisial SC (penasehat ranting ormas) dengan M dan N di Perumahan Taman Jaya Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” kata Zain Sabtu, 15/10.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli Bahasa dan ITE, barang bukti yang disita dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2022, di putuskan untuk status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Status saksi MA alias Bule, SZ alias Kumis, dan D alias Ocis dinaikkan menjadi tersangka,” papar Zain.

Zain menambahkan, saat ini barang bukti berupa video rekaman, screen shoot medsos, handphone dan pakaian ormas tertentu telah berhasil dikumpulkan dan juga saksi-saksi yang mengetahui telah dilakukan pemeriksaan.

“Apabila ada etnis tertentu yang merasa terancam, silahkan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota melalui Call center Polres Metro Tangerang Kota di Nomor Commant center 082211110110,” tambahnya.

Akibat ancaman SARA  itu, tiga tersangka dikenakan pasal   28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun. (Red/BN)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel