Polres Depok Diminta Lanjutkan Proses Hukum Perkosaan dan Persekusi Mahasiswa.


Cipasera - Polres Depok menghentikan proses hukum  kasus pelecehan seksual dengan korban Mahasiswi Universitas Gunadarma, Depok. Polisi menyampaikan, kasus pelecehan diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban mencabut laporannya.

Menurut Pengamat Hukum Univ Pamulang Tangsel Halimah Humayrah Tuanaya,  langkah Polres Depok menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual itu keliru. Sebab bila  merujuk pada kentuan Pasal 23 UU No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maka seharusnya Polres Depok tidak menghentikan pengusutan kasus pelecehan seksual tersebut. 

"Pasal 23 UU TPKS menyebutkan, Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang" kata Halimah yang juga dosen itu, Minggu 18/12/2022. ”Dengan demikian, maka Polres Depok harus melanjutkan proses hukum perkara itu sekalipun korban telah mencabut laporannya."

Selanjutnya, terhadap kasus persekusi polisi juga harus tetap mengusutnya. Kasus  pengeroyokan dan penganiayaan merupakan delik biasa. Jadi tidak perlu menunggu ada korban yang melaporkan. Pegusutan dua kasus itu, harus berjalan sebagaimana mestinya.

Keduanya harus berjalan. Jangan sampai ada kesan bahwa penghentian dua kasus itu merupakan “barter” antara perkara persekusi dengan perkara pelecehan seksual.Sebelumnya, Polres Depok telah menerima Laporan dari Mahasiswi Universitas Gunadarma yang menjadi korban kekerasan seksual . 

Menurut Halimah, kekerasan seksual berawal dari tindakan pelaku yang mengajak korban untuk mengerjakan tugas kuliah. Kemudian korban datang ke kost Pelaku. Setelah berada dalam kamar, pelaku kemudian mengunci pintu dan mencoba mencium korban dan meraba payudara.  Pelaku juga sempat memaksa korban untuk memegang kemaluan pelaku, tetapi korban menolak.

Selanjutnya beredar video dua orang yang juga mahasiswa Gunadarma diduga sebagai pelaku pelecehan seksual ditelanjangi massa, dan dipaksa meminum air kencing. Persekusi dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan terjadi di dalam lingkungan kampus Universitas Gunadarma.

"Jadi dua kasus hukum itu harus tetap diproses secara hukum," pungkas Halimah.*


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel