1000 Butir Lebih Obat "G" Disita Polres Tangerang

         Contoh obat G tramadol


 Cipasera - Pemuda ganteng  berinisial MZF (22) dicokok polisi karena diduga menjual obat jenis "G" seperti tramadol HCL, MF dan DMP. 

Tersangka diamankan di toko kosmetik Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan membuka toko kosmetik. Namun tersangka menjual obat keras daftar G jenis tramadol.

“Informasi didapatkan masyarakat, aksi tersangka sudah sangat meresahkan. Sebab, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus berjualan kosmetik, penangkapan dilakukan melalui penyelidikan observasi dan kemudian mendatangi TKP,” kata Zain, Sabtu 21/1/2023.

Dia menyebut, saat dilakukan penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 602 butir Pil tramadol HCL, 453 butir pil warna kuning bertuliskan MF dan 192 butir Pil warna kuning bertuliskan DMP

“Penjualan obat keras tanpa izin ini dilarang, apabila masih didapati penjualannya di Kota Tangerang, akan kami tindak tegas dan proses hukum,” tandas Zai. (ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel