9 Pelaku Curamor Dicokok Polisi. 15 Sepeda dan Mobil Disita
Cipasera - Polisi mengungkap kasus kejahahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor (curamor) di Lebak, Banten. 11 pelakunya ditangkap.
Hal itu terungkap saat Polres Lebak press conference, sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curanmor Roda dua dan Roda di Polres Lebak, Rabu 11/01/23
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, para pelaku curamor tersebut ditangkap di 6 TKP. "Ini bentuk komitmen, selama tiga minggu terakhir, kami jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan 11 orang tersangka berikut 15 motor dan mobil serta alat yang digunakan saat melakukan kejahatan berupa letter T," kata Wiwin.
Wiwin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada setiap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan. Jadi jangan coba-coba melakukan tindak kejahatan jalanan dalam bentuk apapun. Kami tegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak kejahatan jalanan," katanya.
Kini 11 pelaku sudah jadi tersangka, dua diantaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35). Sedangkan 9 tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian. Mereka adalah TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22).
9 tersangka tersebur dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Akibat dari perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 393 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7-9 tahun penjara dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan paling lama 4 tahun," tutupnya. (red/hm)