9 Pelaku Curamor Dicokok Polisi. 15 Sepeda dan Mobil Disita

     Sebagian tersangka (baju orange)


Cipasera - Polisi  mengungkap kasus kejahahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor (curamor) di Lebak, Banten. 11 pelakunya ditangkap.

Hal itu terungkap saat  Polres Lebak  press conference, sejumlah   kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curanmor Roda dua  dan Roda di Polres Lebak, Rabu 11/01/23

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, para pelaku curamor tersebut ditangkap  di 6 TKP.  "Ini bentuk komitmen, selama tiga minggu terakhir, kami jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan 11 orang tersangka berikut  15 motor dan mobil serta alat yang digunakan saat melakukan kejahatan berupa letter T," kata Wiwin.

Wiwin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada setiap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan. Jadi   jangan coba-coba melakukan tindak kejahatan jalanan dalam bentuk apapun. Kami tegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak kejahatan jalanan," katanya.

Kini  11 pelaku sudah jadi  tersangka, dua  diantaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35). Sedangkan 9 tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian. Mereka adalah TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22). 

9 tersangka tersebur  dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

 "Akibat dari perbuatannya  para tersangka dijerat dengan Pasal 393 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7-9 tahun penjara dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan paling lama 4 tahun," tutupnya. (red/hm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel