DPRD Paripurna Raperda RTRW. Pansus : Raperda Untuk Atasi Masalah Tata Ruang


Cipasera - Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2023 - 2043 sesuai  amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu diungkap Pj Gubernur Al Muktabar pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten  Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda Usulan Pemprov Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 - 2043 di Gedung DPRD,  KP3B Curug, Kota Serang, Rabu 25/1/2023.

“Seiring dengan dinamika pembangunan Nasional dan Daerah, maka RTRW Provinsi Banten 2023-2043 yang disusun tidak hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Melainkan bertujuan sebagai salah satu upaya penyelesaian masalah aktual 20 tahun ke depan dan mengakomodasi berbagai harapan masyarakat,” ungkapnya.

RTRW Provinsi Banten ini juga selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

“Tujuan tersebut akan dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai kaidah yang diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan Pemerintah,” katanya.

Al Muktabar menyampaikan RTRW Provinsi Banten mempunyai fungsi sebagai pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Banten dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang dimiliki sebagai matra spasial.

Sekretaris Panitia Khusus I Pembahasan Raperda  RTRW  Banten A. Jazuli Abdillah mengatakan,  RTRW Provinsi Banten tahun 2023 - 2043 disusun tidak hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan atau mandatory, melainkan bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual dalam tata ruang wilayah Provinsi Banten yang terjadi selama ini.

“Ruang wilayah merupakan sumber daya yang sifatnya terbatas, maka penetapan tujuan dan kebijakan ini yaitu untuk memproteksi dan mengelola dengan bijak ruang yang kita miliki,” kata Jazuli

Sebagai informasi, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dan turut dihadiri sejumlah Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah  Provinsi Banten.(ris)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel