Anggota DPRD Pandeglang Resmi Ditahan Kejaksaan. Tangannya Diborgol Ditutupi Jaketj
Cipasera - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten resmi menahan anggota DPRD Pandeglang dari Partai Nasdem Yangto setelah berkas perkaranya memasuki tahap II, Kamis 23/2/2023.
Informasi yang berhasil dihimpun, Yangto yang diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan itu, keluar kantor Kejari sekitar pukul 12.40 WIB. Wajahnya tampak kuyu. Dia mengenakan rompi tahanan warna merah muda. Tangan Yangto yang diborgol ditutupi jaket saat digiring jaksa masuk ke mobil tahanan.
"Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap Y selama dua puluh hari ke depan," kata Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nicolas kepada wartawan.
Mario menambahkan, Yangto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang guna kepentingan penuntutan politisi Partai NasDem tersebut.
Proses selanjutnya, jaksa akan segera melimpahkan berkas Yangto ke pengadilan negeri Pandeglang. Yangto dijerat dengan Pasal 289 dan/atau 281 KUHP
Sebelumnya Kepala Kejaksaan negeri Kejari Pandeglang Helena Octaviane mengatakan kasus dugaan pencabulan yang menjerat anggota DPRD Pandeglang Yangto sudah P21 atau lengkap Senin 20/2/23
Yangto sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Desember 2022. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang. Seiring dengan itu status Yangto sebagai Ketua Fraksi NasDem di DPRD Pandeglang dicopot. (Red/t)