Resto Mie Gacoan Ciater Disegel Pol PP. Tapi Yang Di Buaran Dibiarkan

 

       Mie Gacoan Buaran, Puspitek

Cipasera - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel resto mie gacoan Ciater, Serpong   lantaran tak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi, bangunan resto  tersebut sudah berdiri tapi masih tahap finishing. Tapi  di lokasi tidak ada plang  pemberitahuan perizinan. Atas dasar itu, pihak Satpol PP  bertindak tegas, menyegel  bangunan resto Gacoan yang  terletak di Jalan Raya Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

Sebelumnya beberapa hari lalu, resto Gacoan  di Jalan Raya Puspitek, Buaran, Kecamatan Serpong juga disegel Satpol PP dengan kasus yang sama. Bahkan penyegelan dilakukan sebanyak 2 kali lantaran ada oknum yang melepas segel tersebut demi opening ceremony. Namun hingga hari ini, resto Mie Gacoan masih buka. Belum ada penindakan terhadap pembukaan mie Gacoan. Padahal diakui oleh pihak mie Gacoan, edy Kuncang, belum punya izin.

"Besok kayaknya izinnya keluar, "kata Edy Kuncang saat dikonfirmasi, Rabu 1 /2/2023

Terkait penyegelan bangunan yang diduga kedai resto  Gacoan di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya sudah memanggil pemilik gedung resto, ia mempertanyakan ke pemilik resto terkait perijinan gedung tersebut.

“Pemanggilan pemiliknya itu bulan Januari, kita sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik ini ternyata belum bisa membuktikan ijin nya. Makanya kita melakukan penyegelan,” ungkap Taufik usai melakukan segel, Jumat (3/2/2023).

Gedung tersebut, lanjut Taufik, sudah 70 persen dibangun dengan luas kurang lebih 2.000 meter. Maka dari itu, pihaknya telah menyita alat kerja.

“Informasi bangunan gedung sudah 70 persen dibangun dan luas kurang lebih 2.000 meter. Terkait penyitaan itu sebagai salah satu administrasi sebagai barang bukti yang kita amankan alat kerja nya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pemilik gedung resto telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 pasal 140 juncto tentang bangunan gedung.

“Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 pasal 140 juncto terkait bangunan gedung dan denda Rp 50 juta,” tuturnya.

Taufik menegaskan, apabila segel dirusak, dihilangkan atau dilepas, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan pasal pelanggaran pidana.

“Rencana kedepan kalau memang ada perusakan, kita melakukan langkah upaya hukum, karena biasanya ada pasal pelanggaran pidana ya kalau memang segel ini dirusak,” pungkasnya. (BN/tw))

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel