Gagahi Anak Tirinya, TH Terancam 15 Tahun Penjara

      ilustrasi . (Ist)

Cipasera -  TH (46), laki - laki warga Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang provinsi Banten itu ditangkap polisi. TH diduga mencabuli anak tirinya yang  berusia 17 tahun.

“Korban adalah anak tiri tersangka yang berinisial RSL  yang masih berstatus pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan, Rabu 14/06/2023.

Dia menambahkan,  TH (46)  ditangkap polisi  atas laporan ayah kandung korban pada tanggal 21 Februari 2023 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, TH berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Shilton, kejadian pencabulan  terakhir kali pada 21 Februari 2023 pukul 03.30 WIB di rumah TH di Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang.

“TH mendatangi korban  saat sedang tidur di ruang TV dan melakukan pelecehan. Kemudian korban terbangun dan merasakan sakit di bagian kemaluannya. Atas kejadian itu, korban menceritakan kepada bibi dan ayah kandungnya, ” ungkap Shilton.  

Geram terhadap perlakuan TH, ayah korban pun  melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang.

Berdasarkan keterangan TH yang kini sudah jadi tersangka, perbuatan bejatnya itu sudah  dilakukan sebanyak 3 kali.

"Setiap melakukan perbuatan bejadnya,   ibu korban lagi tidak berada di rumah. Tersangka berdalih jika dia Khilaf,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas kelakuan bejat tersebut pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016. Dia terancsm hukuman 15 thn.(red/idn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel