Terungkap, Kontraktor Proyek Penataan Kawasan Kumuh Ciputat tak Punya Kantor. Hanya Pakai VO
Cipasera - Satu lagi terungkap hal "aneh". Perusahaan konstruksi PT.Raissa Karunia Abad (RKA) , penggarap proyek penataan Kawasan Kumuh, Jombang, Ciputat, Tangsel senilai Rp 15 M berkantor di dunia maya alias virtual.
Hal itu terungkap, saat wartawan "verifikasi" kantor alamat PT RKA alamat yang tercatat dalam dokumen lelang beralamatkan di Komplek Metropolis Town Square, Blok GM5 No.15-17, Jalan Hartono Raya Modern, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Banten. Ternyata kantornya hanyalah alamat Virtual Office (VO).
Dan saat wartawan mengunjungi alamat tersebut disambut oleh Vina, salah seorang staf pengelola gedung yang menyewakan VO kepada RKA.
"Kalau stafnya (PT.RKA) ga pernah dateng. Kalau saya staf pengelola gedung ini bukan staf perusahaan (PT Raissa Kurnia Abadi)," ujar Vina ramah, Senin, 28/8/2023.
Vina menambahkan, kantor PT Raissa Kurnia Abadi itu hanya untuk surat menyurat. "Istilahnya itu virtual office. Jadi di sini hanya untuk surat menyurat aja," ucapnya.
Diterangkan pula perbandingan kantor virtual office dan kantor real (kantor konvesional). Kantor real, merupakan kantor perusahaan: ada ruang tamu, ruang staf perusahaan, ruang rapat dll. Disitu semua aktivitas perusahaan berlangsung.
Sementara virtual office, alamat kantor yang yang disewakan kepada perusahaan. VO diperuntukan hanya untuk alamat dan menerima surat. Karena cuma alamat, aktivitas perusahaan tak berlangsung disitu. Contohnya, bila ada tagihan pajak atau surat dari bank, pihak pengelola kantor VO akan menghubungi atau memberi tahu penyewa.
Sementara saat dikonfirmasi melalui telpon, Direktur PT.Raissa Karunia Abadi, Rajiev Apriyuda tidak menjawab awak media.
Sekadar diketahui, di sejumlah daerah, seperti Jakarta, ada beberapa jenis perusahaan yang dilarang menggunakan kantor VO, diantaranya perusahaan Kontruksi dan Pariwisata.
Hal itu dikarenakan, perusahaan konstruksi harus memiliki kemampuan modal dan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Alat-alat konstruksi tentu memiliki ukuran yang tidak kecil sehingga membutuhkan lokasi usaha yang besar untuk menyimpannya (gudang).
Maka bidang usaha konstruksi untuk mendapatkan izin operasional wajib memiliki kantor, juga tempat menyimpan peralatan.
Selain itu, perusahaan kontruksi memerlukan izin domisili, gangguan dll.(Tim)