Terungkap, Kontraktor Proyek Penataan Kawasan Kumuh Ciputat tak Punya Kantor. Hanya Pakai VO

    Ruko alamat VO PT RKA


Cipasera  - Satu lagi terungkap hal "aneh". Perusahaan konstruksi PT.Raissa Karunia Abad (RKA) , penggarap proyek penataan  Kawasan Kumuh, Jombang, Ciputat, Tangsel senilai Rp 15 M  berkantor di dunia maya alias virtual. 

Hal itu terungkap, saat wartawan  "verifikasi" kantor  alamat PT RKA alamat yang tercatat dalam dokumen lelang  beralamatkan di Komplek Metropolis Town Square, Blok GM5 No.15-17, Jalan Hartono Raya Modern, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Banten.  Ternyata kantornya hanyalah alamat   Virtual Office (VO).

Dan saat wartawan  mengunjungi alamat tersebut disambut oleh Vina, salah seorang staf pengelola gedung yang menyewakan VO kepada RKA. 

"Kalau stafnya (PT.RKA) ga pernah dateng. Kalau saya staf pengelola  gedung ini bukan staf  perusahaan (PT Raissa Kurnia Abadi)," ujar Vina ramah, Senin, 28/8/2023.

Vina menambahkan, kantor  PT Raissa Kurnia Abadi itu hanya untuk  surat menyurat. "Istilahnya itu virtual office. Jadi di sini hanya untuk surat menyurat aja," ucapnya.

Diterangkan pula perbandingan kantor virtual office  dan kantor real (kantor konvesional). Kantor real, merupakan kantor perusahaan: ada ruang tamu, ruang staf perusahaan, ruang rapat dll. Disitu semua aktivitas perusahaan berlangsung. 

Sementara virtual office, alamat kantor yang yang  disewakan kepada perusahaan. VO diperuntukan hanya untuk alamat dan menerima surat. Karena cuma alamat, aktivitas perusahaan tak berlangsung disitu. Contohnya, bila ada tagihan pajak atau surat dari bank, pihak pengelola kantor VO akan menghubungi atau memberi tahu penyewa. 

Sementara saat dikonfirmasi melalui telpon, Direktur PT.Raissa Karunia Abadi, Rajiev Apriyuda tidak menjawab awak media.

Sekadar diketahui, di sejumlah daerah, seperti Jakarta, ada beberapa jenis perusahaan yang dilarang menggunakan kantor VO, diantaranya perusahaan Kontruksi dan Pariwisata. 

Hal itu dikarenakan, perusahaan  konstruksi harus memiliki kemampuan modal dan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Alat-alat konstruksi tentu memiliki ukuran yang tidak kecil sehingga membutuhkan lokasi usaha yang besar untuk menyimpannya (gudang).

Maka bidang usaha konstruksi untuk mendapatkan izin operasional wajib memiliki   kantor, juga tempat menyimpan peralatan. 

Selain itu, perusahaan kontruksi memerlukan izin domisili, gangguan dll.(Tim)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel