Proyek Bangunan Besar Disegel Satpol PP, Tapi Pembangunan Jalan Terus
Cipasera - Proyek bangunan gudang yang diperkirakan luasnya 35 × 13 M di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan dikeluhkan warga.
Pasalnya, bangunan tersebut telah disegel dan dipasangi stiker segel Penghentian Kegiatan Sementara serta dilingkari pita kuning dilarang masuk oleh Sat Pol PP Tangsel, tapi ternyata aktivitas pembangunan tetap berlangsung, Rabu 13/9/2023.
Pantauan awak media di lokasi, di dalam proyek bangunan yang disegel 7 Agustus 2023 lalu tersebut, masih terlihat sekira 10 pekerja sedang beraktivitas. Ada yang mengecat tembok, memasang atap dan lain- lain.
"Proyek ini sudah 4 bulan dikerjakan. Sekarang tinggal nyelesain ngecat, kelistrikan juga sudah, dan tinggal finishing halaman," kata Rusmanto seorang pekerja yang ditemui awak media dilokasi.
Dia berterus terang, ia dan kawan - kawannya bekerja lagi untuk finishing setelah empat hari proyek disegel.
Nah saat sedang bekerha, ia didatangi sejumlah petugas Pol PP mendatanginya dan menanyakan pemilik bangunan.
Rumanto, sesuai arahan vendor menjawab Petugas Sat Pol PP, bahwa untuk urusan surat izin Persetujuan Bangunan Gedung telah ditangani Agus Djayus. Kabarnya, Agus Djayus mantan PPNS Satpol PP. Kini bekerja di PPNS Dinsos Tangsel.
Lantaran jawabannya Rumanto tak memadai, awak media pun menghubungi Wakhid, selaku vendor melalui sambungan telepon. Dan Wakhid membenarkan apa yang dikatalan Rumanto, bahwa semua urusan izin sudah ditangani Agus Djayus.
"Pak Agus itu yang nyuruh saya kerja," ucap Wakhid. "Saya hanya memastikan pekerjaannya beres."
Wakhid mengaku, tidak tahu menahu kenapa proyek bangunan gudang dipasangi stiker dan pita kuning Satpol PP Tangsel.
"Silahkan bertanya ke internal Pak Agus. Kalau hubungi saya justru salah," ujar Wakhid yang juga punya pekerjaan di beberapa proyek lain ditempat lsin.
Sementara Agu Djayus saat dikonfirmasi melalui selular, ia mengelak. Dan buru-buru mengakhiri percakapan telpon tersebut. (Red/ msg)