Kekerasan Sex Di Pesantren Serpong, Dosen Ini Minta Pelaku Dihukum Berat

    Halimah Humayrah


Oleh Halimah Humayrah Tuanaya

Kasus kekekerasan seksual di lingkungan pesantren terus terjadi. Kali ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sebagaimana dikemukakan Kepala UPT PPA Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto kepada wartawan, bahwa  Q (15), F (14), dan L (12) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pesantren tersebut. 

Saya turut prihatin atas peristiwa tersebut. Kepolisian harus segera menyelesaikan penyidikan dan terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik. Saya menyarankan agar kepolisian tidak hanya menerapkan Udang-Undang Perlindungan Anak saja dalam menjerat Pelaku. Tetapi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jadi di-juncto-kan dengan UU TPKS. Hal bertujuan untuk memudahkan pembuktian, karena UU TPKS menyederhanakan pembuktian dan mengatur hak-hak yang harus didapat korban, seperti hak pemulihan, restitusi, kompensasi, rehabilitasi dan hak-hak lainnya.

Terus terjadinya kekerasan seksual salah satunya disebabkan masalah relasi sosial dan budaya patriarki yang terus mengakar pada masyarakat Indonesia. Kekerasan seksual menjadi berlangsung lama dalam kurun waktu tertentu dan berulang-ulang. Masalah ketimpangan relasi sosial antara korban dan pelaku, seperti hubungan antara guru, ustadz atau kiyai dengan murid atau santri membuat korban enggan, sungkan, tidak berani dan tidak berdaya melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih sungguh-sungguh. Mengingat pelaku adalah pimpinan pesantren yang memiliki kekuasaan hingga saat ini, maka besar kemungkinan masih ada korban lain . Sehingga penyidikan dan penyelidikan jangan hanya berfokus pada korban yang telah melapor. Polisi harus terus menggali kemungkinan adanya korban-korban lainnya. 

Jika polisi berhasil mengkungkap berlangsungnya kekerasan seksual hingga pasca bulan Mei 2022, maka saya mendorong agar kepolisian menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk kasus tersebut. Polresta Bandung jangan ragu untuk menjerat pelaku dengan UU TPKS.


Halimah Humayrah Tuanaya, Dosen Fak Hukum  Universitas Pamulang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel