Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Ini Terancam Hukuman 15 Tahun

    Ilustrasi

Cipasera - NF seorang guru ngaji di sebuah pesantren ditangkap  Satreskrim Polresta Tangerang,  Banten. NF diduga telah melakukan pencabulan terhadap  santrinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N.Yusuf mengatakan pelaku NF diamankan oleh petuga  di Karawang, Jawa Barat, Senin 11/12/2023.

Pengajar  di Pondok Pesantren (Ponpes) As,  Balaraja, Kabupaten Tangerang ini  sempat buron selama kurang lebih 3 bulan.

Perbuatan bejad NF terbongkar ketika ortu korban melaporkan ke polisi, bahwa NF  melakukan perbuatan cabul kepada anaknya pada September 2023.

Arief menyatakan, berdasar laporan tersebut pihaknya langsung berupaya mengumpulkan bukti cukup dan juga bukti tambahan. Modus operandi dipakai pelaku ini atas dasar kedekatan, dimana saat  jam istirahat, NF mengeksploitasi  tubuh anak didiknya tersebut.

"Tersangka mengaku korbannya baru 1 anak," terangnya.

Kendati demikian, Arief menegaskan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog "Untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku," ucapnya.

Arief mengungkapkan atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal nya 15 tahun penjara. (red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel