Kawanan Curamor Ditangkap. Ada Yang Sudah 13 Nyolong Di Banten

Kapolres saat tunjukan barang bukti


Cipasera -  Aparat meringkus kawanan pelaku pencurian sepeda motor di parkiran berinisial AF (24), BA (32), ADR (23) dan AS (23) di sejumlah lokasi di Banten.

Hal itu dikatakan Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Rabu, 27/12/23. Kata dia, kawanan tersebut   merupakan spesialis pencurian motor parkiran dan sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang Kabupaten dan Kota.

"Pengungkapan kasus curanmor ini hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno atas laporan pencurian motor warga Kecamatan Kopo dan Jawilan, Kabupaten Serang," kata Wiwin.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil menangkap tersangka AF di sebuah ruko di Kecamatan Legok, pada Kamis (21/12) sekitar pukul 02.45 WIB.

Masih menurut Wiwin,  dari tersangka AF berhasil diamankan barang bukti berupa tiga senjata air softgun, tiga senjata tajam, tiga obeng besar, dua obeng kecil, dua kunci pas, satu buah palu, satu tang, satu kunci L, satu mata kunci, satu magnet pembuka kunci dan satu unit motor Honda Beat.

"Dalam pemeriksaan, tersangka AF mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 13 kali di wilayah Banten dan Jawa Barat, tiga diantaranya di wilayah hukum Polres Serang. Dalam aksinya, tersangka AF dibantu tersangka BS, AS dan ADR," ungkap Wiwin.

Sementara itu, kata Kapolres, tersangka AS dan BA berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Legok sekitar pukul 03.30 WIB, Sedangkan tersangka ADR ditangkap di kawasan Citra Raya Tangerang pada Kamis 21 Desember.

Selanjutnya dalam pemeriksaan, komplotan curanmor mengaku jika motor hasil kejahatan dijual kepada AR (DPO). Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menangkap AR yang disebut sebagai penadah motor curian.

"Saat Tim Resmob berusaha untuk menangkap penadah, tersangka AF dan BN mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," tandasnya. (red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel