Kejari Tangsel Belum Mampu Tangkap Bimo.



Cipasera – Seorang wartawan yang sering meliput kriminalitas di Kota Tangsel mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pasalnya hingga kini Kejari Tangsel belum  mampu menangkap  Bebin Nurmandja alias Bimo (41), terpidana 1 tahun 3 bulan penjara. Padahal Bimo, warga Pondok Benda Tangsel ini sering terlihat oleh masyarakat ada di Tangel. 

"Warga pernah lihat di acara hajatan di Parakan, Tangsel  tak jauh dari rumahnya. Dia tampil layaknya warga yang tak punya masalah hukum. Joget - joget, nyawer di hajatan  seperti meledek aparat," kata wartawan itu yang enggan disebut namanya, Sabtu 30/12/23. "Aneh, kalau ada yang ngomong, Bimo ngilang. Sulit ditemui."

Seperti diberitakan sebelumnya, Bimo pelaku penipuan sudah ditetapkan tersangka atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Hakim Pengadilan Tinggi Banten pun memvonis pelaku 1,3 tahun penjara.

Bimo dilaporkan usai menipu seorang pengusaha nasi goreng berinisial FRM dengan dalih gadai mobil serta penjualan lahan pada tahun 2018 silam.

Korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kasus itu kemudian berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Hakim memvonisnya bersalah dan menjatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.

Kasus terus berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi Banten, hingga akhirnya pada tanggal 11 April 2022 diputuskan hukumannya berkurang menjadi 1,3 tahun.

Sejak awal kasus hukumnya berjalan di pengadilan, Bimo   tak menjalani penahanan. Hal itu pula yang disorot oleh korban FRM dan masyarakat dengan terus mendesak petugas terkait menahannya agar tak melarikan diri.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel, Hasbullah saat dihubungi cipasera.com untuk konfirmasi  melalui Whatshaap,  tak ada respon. 

Hanya saja kepada media lain, Hasbulah  mengatakan, saat ini pihaknya telah mengubah status tersangka menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari bulan April 2023, kami sudah tetapkan Bebin (Bimo)  ini sebagai daftar pencarian orang. Karena pasca adanya putusan Pengadilan Tinggi Banten di bulan April 2022 itu kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan secara patut namun panggilan itu tidak diunggahkan,” terang Hasbullah seperti dikutip okezon.com, 

“Kami berupaya untuk melakukan penjemputan paksa tapi di kediamannya yang bersangkutan sudah tidak ada sehingga kami tetapkan ke DPO sampai saat ini,” tambahnya. (red/SB/hm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel