Buronan Kejari Tangsel Ditangkap Seperti Serahkan Diri. Keterangan Pengacaranya Kontradiktif

     Bimo saat ke mobil tahanan (Foto: Teguh)

Cipasera -   Bebin Nurmandja alias Bimo (41), terpidana 1 tahun 3 bulan penjara Kasus Penipuan akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan setelah buron (DPO) sekira satu tahun lebih 

Tetapi penangkapan warga Pondok Benda Tangsel oleh aparat Kejari Tangsel ini, seperti sedang menyerahkan diri, yakni saat Bimo  akan diperiksa di Kejari Tangsel sebagai saksi dalam kasus Perumahan di Pamulang Tangsel. 

"Hari ini yang bersangkutan dipanggil untuk perkara lain. Yang bersangkutan hadir dengan pengacaranya, dengan penasehat hukumnya,  sehingga langsung kami amankan," kata Kasi Intel Hasbulloh kepada wartawan di kantor Kejari Tangsel, Rabu 10/1/23.

Selanjutnya kepada jaksa, Bimo mengaku berpindah-pindah tempat selama buron. Hal itu yang menjadi alasan mengapa petugas eksekusi sulit mengendus jejaknya selama setahun belakangan.

"Ada tadi dijelaskan bahwa yang bersangkutan pergi ke Bogor, ada juga ke Batam, jadi berpindah-pindah tempat. Jadi kami susah untuk melacaknya. Jaksa eksekutor juga sudah berulang kali, sempat minta bantuan dari beberapa instansi memantau keberadaannya tapi tidak berhasil," ungkap Hasbulloh 

Selesai diperiksa Kejari Tangsel sekira pukul 18.00 Bimo digiring menuju  mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Tangerang. Bimo terlihat sehat dan mengenakan rompi  orange. Dia tak memberi keterangan apapun kepada pers. Buron ini bergegas masuk mobil tahanan. 

Pengacara Amran.

Usai Bimo  dibawa mobil tahanan,Pengacara terpidana, Amran SH mengatakan bahwa dirinya baru ditunjuk jadi pengacara Bimo untuk Kasus Perumahan. Dia datang ke Kejari untuk mendapingi Bimo jadi saksi perkara perumahan. Amran tak tahu kalau Bimo DPO Kejari Tangsel.

"Nggak (tahu), karena saya nggak pernah tahu dia DPO. Kalau dia DPO kan aneh juga buat saya, kok saya bisa ngopi bareng di rumahnya?," kata Amran. 

Amran mengaku,  Bimo selama ini berada di kediamannya di Kampung Parakan, Pamulang. Beberapa kali, Amran dan Bimo bertemu langsung untuk berkordinasi terkait perkara pada kasusnya.

"Setiap hari Bimo ada di rumah, setiap hari. Artinya setiap kali saya mau komunikasi bisa. Tadi berangkat bareng," papar Amran.

  Mobil mewah Bimo yg  dinaiki pengacaranya


Bimo divonis 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pada 2022 lalu. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengurangi hukumannya menjadi 1,3 tahun.

Sejak vonis PN Kota Tangerang hingga putusan banding di PT Banten, Bimo menghilang. Petugas eksekusi Kejari Tangsel mengaku telah berupaya memburu ke kediamannya di Kampung Parakan, Pamulang, namun tak membuahkan hasil. Status DPO pun diterbitkan pada April 2023.

Belum lama ini, Bimo muncul di publik, di  acara hajatan warga di Kampung Parakan, Pamulang. Pihak Kejaksaan bereaksi, melalui seksi intelijen mengaku telah menyebar tim mengecek ke lapangan. Tetapi hasilnya nihil. 

Buron Bimo berakhir seperti menyerahkan diri, saat dia datang Ke Kejari dipanggil jadi saksi perkara lain. (teguh)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel