Sebagian Penutupan Jalan Puspitek Diprotes Warga. Deputi BRIN Bilang Begini

 

    Yan Riyanto. (Foto: Ist)


Cipasera - Jalan Raya Serpong-Parung  Setu, Tangerang Selatan, yang dikenal juga Jalan Puspitek ,  sebagian akan ditutup oleh BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional). Lalin dialihkan  ke Jalan Sukamulya, depan kampus ITI.

Namun rencana BRIN ditolak oleh ratusan warga. Mereka   berunjuk rasa dengan berjalan kaki dari arah pertigaan Jalan Raya Puspiptek-Muncul menuju depan gerbang masuk BRIN.

Para pendemo yang jumlahnya sekira 250 orang ini membentangkan spanduk dan poster berisi penolakan. Mayoritas pedemo berusia paruh baya hingga lanjut usia. Menurut perwakilan warga yang berdemo, penutupan jalan dikhatirkan berdampak pada penurunan pendapatan ekonomi.

“Penutupan jalan akan mengganggu putaran ekonomi warga. Jalan ini merupakan jalur ekonomi. Banyak warga punya usaha di wilayah ini," kata Rahman, salah satu pendemo.

Akses jalan utama itu sudah sejak lama digunakan warga dan jadi tumpuan. Karena itu  mereka bertekad terus menentang upaya sepihak memindahkan jalan warga ke lokasi lain.

“Kami tidak tahu ada sosialisasi penutupan jalan. Tau tau ada kabar segera ditutup, " timpal Sunli perempuan pedagang duren. 

Demo itu berujung tertib setelah dilakukan mediasi antara warga dan pihak BRIN. Keputusan sementara menyebut, rencana penutupan pada akhir April 2024 nanti dibekukan sampai ada keputusan final hasil mediasi.

Deputi BRIN Yan Rianto saat dihubungi wartawan mengatakan,  sebenarnya lahan yang digunakan sebagai jalan provinsi, sebagian  merupakan aset milik BRIN.

“Itu pengalihan jalan. Jalan pengganti sudah disiapkan, sudah digunakan juga. Jauh lebih bagus,” kata Yan.

Menurut dia, lahan milik BRIN itu akan segera digunakan demi mengoptimalkan kawasan strategis yang ada. Sedang bagi masyarakat luas dialihkan melalui akses jalan yang baru.

“Untuk penyatuan kawasan strategis, karena ke depan akan dibangun fasilitas riset,” sambungnya.

Dia juga merasa heran, karena jalan provinsi itu sebenarnya diklaim tanpa izin pinjam pakai dengan pengelola BRIN. Sehingga saat ini, masyarakat menganggap jalan di lokasi berstatus jalan provinsi.

“Itu dibangun di atas lahan BRIN, dan tanpa ijin pinjam pakai. Lahan milik BRIN. Berdasarkan penelusuran tidak ada (kordinasi),” tegasnya. (Red/ham)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel