Pengacara Keluhkan Layanan Probono Pengadilan Negeri Tangerang

Abdul Hamim

Cipasera - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan praktik diskriminasi kepada orang miskin. Hal itu terjadi saat LBH (lembaga Bantuan Hukum) Keadilan menjadi kuasa hukum RBR yang hendak mengajukan gugatan perceraian, hak asuh dan nafkah anak, nafkah terhutang dan hutang bersama terhadap suaminya.

Pada 1 Mei 2024, kami mendaftarkan gugatan tersebut melalui ecourt. Dan dua hari kemudian kami mengkonfirmasi ke PN Tangerang dan diperoleh informasi bahwa pendaftaran gugatan tidak bisa diwakilkan. RBR juga diminta untuk mengajukan permohonan berperkara secara probono alias gratis, dan nanti akan diterbitkan penetapan dari Ketua PN Tangerang, apakah disetujui atau tidak berperkara secara gratis yang dimohonkan itu.

Maka atas itu, 7 Mei 2024, kami secara resmi menyampaikan surat permohonan berperkara secara gratis. Namun pada 13 Mei 2024 surat yang kami sampaikan belum sampai ke Bagian Probono. Demikian informasi yang kami peroleh dari Bagian Probono. 

Kami pun  memberitahukan Panitera Muda (Pandmud) Perdata perihal belum sampainya surat ke Bagian Probono tersebut. Sayangnya, Panmud tidak menanggapi keluhan kami.

Di hari yang sama kami menemui Wakil Ketua PN Tangerang. Kami menyampaikan permasalahan rumit dan berbelit-belitnya permohonan prodeo. Wakil Ketua PN Tangerang menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan mengecek surat permohonan kami. Sayangnya hingga 17 Mei 2024, kami tidak mendapatkan informasi dari Wakil Ketua PN Tangerang.

Pada hari ini (20/5) kami menghubungi Bagian Probono dan kemudian diminta untuk mendaftarkan gugatan. Kami menyampaikan, bahwa kami sudah mendaftarkan gugatan secara elektronik atau ecourt dan mengirimkan tangkapan layar pendafataran. Namun sayangnya Bagian Probono tetap meminta kami untuk mendaftarkan gugatan secara manual, datang langsung ke PN Tangerang.

Sungguh praktik diskriminasi kepada orang miskin yang luar biasa. Proses berbelit-belit, lama dan tidak boleh berperkara secara elektronik atau ecourt.

Sebagai perbandingan, di Pengadlan Agama Tigaraksa, Kab Tangerang proses permohonan berperkara secara probono hanya membutuhkan waktu dua hari dan diajukan secara elektronik atau ecourt. 


Abdul Hamim Jauzie – Advokat Publik LBH Keadilan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel