Polisi Temukan Laboratorium Tembakau Sintesis di Lantai 28 Treepark BSD Tangsel

Tiga terduga pelaku berbaju orange, masih muda. (Foto: tw)


Cipasera - Polisi mengamankan tiga  orang pelaku jaringan produsen tembakau sintesis sebanyak 20 kg di Treepark Apartement, BSD Tangerang Selatan, Banten. 

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan, berawal pada hari Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan 2 orang, atas nama A.F (23) dan M.R (20) dengan barang bukti narkotika jenis tembakau  sintetis berat ± 2 Kg. 

A.F saat diintrograsi mengaku,  bahwa barang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD- Serpong.

“Berdasarkan keterangan A.F kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, berhasil mengamankan tersangka M.A. (20) yang  tertangkap membawa tembakau sintetis dengan berat brutto kurang lebih 1.6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA  (extascy) warna hijau dengan berat bruto kurang lebih 6 gram," kata Ibnu dalam keterangan pers di halaman Treepark Apartemen, Kamis 16/5/2024.

Pada saat penggeledahan badan terhadap tersangka M.A, lanjut Ibnu. ditemukan kunci lamar apartemen di wilayah Tangsel. 

Sewaktu penggeledahan di treepark apartemen lantai 28 tersebut, ditemukan  laboratorium atau tempat produksi tembakau sintetis. Ada juga bahan baku, alat produksi tembakau sintesis dan bermacam-macam bahan kimia.

Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto menambahkan,   ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan Jakarta, Tangsel Pulau Jawa dan Sumatera. Produksi tembakau sintesis ini diproduksi  atas perintah D alias C yang kini buron (DPO).

"Jaringan ini jaringan yang biasa memasarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Pulau Jawa dan Pulau Sumatera,” unkap AKP Bachtiar saat ditanya pers.

Dari keterangan tersangka M.A, yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan Desember 2023, yang bersangkutan dibayar 15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau pemasak.

Konferensi Pers yang dihadiri Walikota Tangerang Selatan itu, juga menampilkan tiga pelaku dengan pakaian seragam warna orange. 

Para terduga pelaku  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman : dipidana  mati atau pidana penjara seumur hidup. (Red/Tw)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel