Diduga Punya Beking, Segel SatPol PP Kafe Mie Gacoan Ditutup Kain.
Cipasera - Kafe Mie Gacoan yang berlokasi di kawasan Gaplek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten nekad menggelar grand opening pada 25 Desember 2024.
Disebut nekad lantaran bangunan tersebut diduga belum kantongi izin. Satpol PP Tangsel sempat menyegel gerai tersebut. Anehnya meski sudah disegel Sat Pol PP tak bereaksi.
Pantauan wartawan, pada malam grand opening, Kafe Mie Gacoan yang berada di kawasan Gaplek tersebut dipadati oleh pengunjung.
Di sisi pintu masuk kafe, tampak sebuah segel Satpol PP Tangsel disamping. Segel tersebut ditutup kertas putih agar tidak terlihat bahwa bangunan tersebut telah disegel. Penutupan segel tersebut tentu tergolong melawan hukum dan menimbulan kesan Mie Gacoan melawan pemkot Tangsel.
Salah seorang pengunjung, Rudi (46), mengaku datang bersama keluarganya karena penasaran dengan grand opening tersebut. Namun, ia terkejut saat mengetahui bahwa kafe tersebut belum mengantongi izin resmi. Dan Sat Pol PP belum menindak.
Kabid Penindakan dan Hukum Pol PP Tangsel Suherman saat dikonfirmasi HPnya mati. Sejumlah warga pun berkomentar, bahwa sikap diamnya Satpol PP karena tebang pilih.
"Jangan mentang-mentang pengusaha besar dikasih keistimewaan. Kalau pedagang kecil langsung ditertibkan, tapi kalau pengusaha besar malah dibiarkan," kata pengunjung bernama Musa.
Musa juga menduga, diamnya Sat Pol PP karena adanya perlindungan khusus atau "beking" di balik pembukaan kafe tersebut. Hingga berita ini ditulis, pemilik kafe belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. (Red/T/D)