Kejati Ungkap, Bendahara Pembantu DLH Tangsel Telah Diperiksa

 


Cipasera –  Puluhan anggota Sat Pol PP Tangerang Selatan (Tangsel) dan aparat kepolisian berjaga - jaga di area Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Jalan Puspitek Serpong, Setu, Tangsel. 

"Ya kami berjaga - jaga karena ada kabar akan ada demo. Tapi sampai jam 15.00 tak juga ada yang tampak," kata seorang anggota Sat Pol PP kepada cipasera.com, Rabu 12/2/2025. 

Sejak Kejaksaan Tinggi Banten merilis dugaan kongkalingkong jasa angkutan sampah dan pengelolaannya senilai Rp 75 miliar, DLH Tangsel   sering ada kabar akan  didemo  elemen masyarakat. Namun tampaknya, itu tak terjadi. 

Meski demo batal terjadi, namun dugaan korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus makin ramai dibicarakan dan jadi  sorotan berbagai masyarakat.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pihaknya setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi  terkait tersebut  pada Senin (10/2/2025), Kejati melanjutlan pemeriksaan terduga  terkait kasus tersebut, Rabu (12/2/2025). 

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan,  Kejati mengaku telah memeriksa 5  pegawai DLH se Banten dalam kasus berbeda.

"Total ada lima orang yang diperiksa dalam penyelidikan ini," ujar Rangga kepada awak media, Rabu 12/2/25

Lebih lanjut, ia memerinci bahwa para pejabat yang diperiksa meliputi Kepala UPT Cilowong, Kepala UPT Bangkonol, Bendahara Pengeluaran Pembantu DLH Tangsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang.

Meski telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Untuk DLH Tangsel, kata Ranggga, baru bendaharanya yang telah menjalani pemeriksaan. Dan Kejati Banten terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengelolaan sampah tersebut.Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan.

Kejati Banten menegaskan, akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana publik akan dimintai pertanggungjawaban. (Red/TW)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel