Dinilai Tak Disiplin, 1021 Kendaraan Pemkot Tangsel Belum Bayar Pajak.
Cipasera - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 menemukan, sebanyak 1.021 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya. Nilai total tunggakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Dari 1021 kendaraan tersebut tercatat kendaraan yang digunakan 33 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangsel.
Data tersebut berdasarkan konfirmasi BPK terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Yang lebih parah, disebutkan dalam data BPK, beberapa kendaraan bahkan tercatat tidak membayar pajak selama lebih dari empat tahun. Salah satunya, kendaraan bernomor polisi B 6347 WAQ terakhir kali membayar pajak pada 2020.
Kasus serupa juga ditemukan pada kendaraan milik Dinas Lingkungan Hidup yang mangkir membayar pajak sejak tahun yang sama.
Sedangkan kendaraan milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan pelat B 6779 NIQ terakhir tercatat membayar pada 2023.
Keterlambatan membayar pajak tersebut oleh kepala dinas di OPD masing- masing telah disadari. Untuk itu mereka masing-masing telah membuat surat pernyataan bersedia melunasi tunggakan sesuai daftar kepemilikan kendaraan yang tercatat. Namun, dalam hal ini BPK tak menjelaskan kapan tenggat waktu pelunasan ataupun mekanisme pengawasan pasca-pernyataan tersebut.
“Kepala Dinas terkait melalui surat pernyataan bersedia untuk menyelesaikan tunggakan PKB,” tulis laporan itu lebih lanjut.
Meski demikian, menimbulkan penilaian buruk masyarakat terhadap Pemkot Tangerang Selatan. "Pastilah muncul penilaian buruk. Aparat pemkot tak tertib administrasi, tak disiplin, " kata Mela, akuntan publik yang tinggal di BSD, Rabu 2/7/2025. "Padahal tinggal bayar, bukan dari kantong pribadi kok bisa ga kebayar. Ini contoh kurang bagus untuk warga."
Selain itu, ketidakdisiplinan bayar kendaraan bermotor menambah "PR" Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel. (Red/In)