Gugatan Citizen Lawsuit Warga Kohod Terkait Pagar Laut Kandas

 

Cipasera  -- gugatan hukum citizen lawsuit 55 warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terkait pagar laut di pesisir Tangerang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sabtu 16/8/2025.

Majelis hakim  dalam amar putusan menyatakan,  gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Untuk itu menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

" Biaya perkara  hingga kini dihitung sebesar Rp.1.012.000," kata Jubir PN Jakpus Purwanto S Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (16/8). 

Putusan itu diketok beberapa hari lalu, pada Selasa (12/8) oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Sunoto dan Arlen Veronica.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Warga Desa Kohod itu tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit.

"Notifikasi (pemberitahuan) kepada para tergugat seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan. Faktanya, gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025, sedangkan notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025," kata Abdullah.

"Turut tergugat merupakan badan hukum swasta, sedangkan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara," imbuh dia.

"Turut tergugat merupakan badan hukum swasta, sedangkan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara," imbuh dia.

Seperti dimuat sejumlah media, 55 warga Kohod mengajukan gugatan citizen lawsuit.  Dalam gugatannya, tergugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, Kades Kohod, serta turut tergugat PT Agung Sedayu Group.(red/t/cn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel