Kuasa Hukum Pertanyakan, Polisi Belum Menahan Tersangka Pelecehan Siswi SMK Tangsel
Cipasera - Kuasa hukum siswi korban pelecehan seksual di SMK Swasta di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Hamim Jauzie SH mempertanyakan, hingga saat ini tersangka belum juga ditahan oleh Polres Tangsel, Kamis 7/8/2025.
"Penanganan kasusnya oleh penyidik Polres Tangerang Selatan kesannya lambat dan berlarut-larut," kata Abdul Hamim Jauzie kepada wartawan di Gedung Muhamadyah, Setu, Kamis 7/8/2025
Dia selanjutnya mengatakan, dari informasi yang diperoleh, ada "kejanggalan", setiap kali ada pemanggilan dari Polres, tersangka terduga pelecehan seksual siswi SMK ini selalu beralasan sakit, sehingga polisi belum melakukan pemeriksaan lanjutan maupun penahanan. Selain itu, rumah sakit tempat tersangka berobat juga patut dipertanyakan.
"Tersangka tinggalnya di Karawaci, Tangerang tapi berobat di rumah sakit di Depok. Sekarang pindah lagi di RS Cipto, " kata Hamim. "Sebetulnya, tersangka bisa ditahan oleh polisi. Kalau sakit ditahanan kan bisa dikeluarkan sementara untuk berobat."
Diungkapkan pula oleh Hamim, tambatnya penanganan tersangka berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban, apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan memicu kekhawatiran masyarakat mengenai perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah.
"Kondisi terkini korban masih mengalami trauma mendalam akibat pelecehan yang dilakukan kakak kelasnya tersebut. Takut keluar rumah," ujar Ketua LBH Keadilan ini.
Akibat tekanan psikologis yang dirasakan, korban bahkan harus pindah sekolah untuk memulihkan diri dan menjauh dari lingkungan yang mengingatkan pada kejadian tersebut.
“Korban masih trauma berat. Korban dan keluarganya tidak bisa tenang selama pelaku masih bebas. Ini sangat mengganggu secara psikologis,” kata Abdul Hamim.
Keluarga korban berharap, dalam waktu dekat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menahan pelaku dan mempercepat proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan.
Polres Tangsel melalui Kasi AKP Agil Sharil saat dihubungi wartawan belum memberikan keterangan mengenai penahanan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual itu.(Red/T)