Penulis "Jokowi Undercover" Bebas Menyusul Gus Nur
Cipasera - Penulis buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri Mulyono bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II A Sragen, Jawa Tengah yang selama ini menahannya, Selasa pagi, 26/8/2025.
Bambang tampak dijemput keluarga keluar dari Lapas Sragen. Bambang yang awalnya dihukum 6 tahun ini dituding melakukan ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. Sebelumnya, Gus Nur rekanya dalam kasus yang sama lebih dulu bebas atas amnesty Presiden Prabowo.
Bambang bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 pada 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, menjelaskan, pembebasan bersyarat Bambang Tri memenuhi setelah dinilai layak persyaratan administratif.
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Mohamad Moulana, Selasa (26/8/2025).
Maolana berharap dengan pembebasan bersyarat ini, Bambang Tri bisa kembali beradaptasi dengan masyarakat. Meski mendapat bebas bersyarat, Bambang Tri tetap berada dalam pengawasan Balai Permasyarakat Kelas 1 Semarang.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono divonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis penjara 4 tahun. Kini Bambang telah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.
Bambang Tri masuk bui usai membahas soal ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam podcast di kanal YouYube Gus Nur 13 Official milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), pada 2023.
Dalam podcast, Bambang Tri melakukan mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar. Usai konten itu beredar di masyaralat, Dodo Achmad Baidlowi Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan ke polisi. (Red/dtk)