Manipulasi Kredit, Ketua Koperasi Kemenag PandeglangDituntut 8 Tahun Penjara
Cipasera - Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kemenag Pandeglang, Endang Suhendar dituntut hukuman 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang dalam perkara korupsi kredit fiktif yang merugikan negara Rp1,6 miliar.
Dalam tuntutannya di sidang PN Tipikor Serang Banten tersebut JPU Rista Anindya Nisman menyatakan, Endang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tipikor. “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Rista Nisman dalam sidang, Senin 15/9/2025.
Tak hanya itu, Rista juga menuntut Endang membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Dan bila tak dapat membayar dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya disita untuk dilelang.
"Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” tambah Rista.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian Bank BJB.
Tindakan Endang yang lain, sebagai ketua KPRI dia mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) senilai Rp9,6 miliar ke Bank BJB Cabang Labuan sepanjang 2016–2020. Namun sebagian dana tersebut tak disalurkan ke anggota koperasi, tapi dimanipulasi dengan nama fiktif.
Restrukturisasi kredit dilakukan pada 2021 dengan plafon Rp2,3 miliar. Namun, KPRI gagal melunasi kewajiban hingga 23 Juni 2024. Pemeriksaan mengungkap Endang memakai identitas anggota tanpa sepengetahuan mereka, sementara dana kredit digunakan membayar utang koperasi ke bank lain dan kebutuhan pribadi. Saldo kerugian negara per 11 Desember 2024 tercatat Rp1,6 miliar.
Sidang majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang akan dilanjutkan pada beberapa waktu ke depan dengan pledoi terdakwa.(red/t/ant)